Jumat, 01 September 2017

Meminang GMT dengan Konfirmasi dan Kontribusi

Posted By: Admin Dudi - 9/01/2017 10:02:00 AM
(Spesial For Pemuda-pemudi Amang Bibi GMT...)
  Oleh: Aldi Sy 
 

Yuk kita lihat sedikit penjelasan ulama akan sebuah ikrar yang bagi kalian amang bibi, sahabat sehati sesyurga Generasi Madani Tasikmalaya akan membacakannya pada tanggal 2 september 2017 mendatang. 

Amang bibi sekalian, 

Legalitasnya ada dalam surat Annisa ayat 135.. dan ulama telah sepakat bahwa ikrar telah disyariatkan sekaligus merupakkan sunnah Rasul. Yes!  

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak kebenaran, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri”  

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan Ma’iz radhiyallahu ‘anhu yang telah mengaku berzina untuk meralat kembali pengakuannya tersebut dengan berkata kepadanya : “Mungkin engkau hanya menciumnya, atau hanya menyentuhnya, atau hanya melihatnya, atau engkau terkena penyakit gila?” (Diriwayatkan oleh Al Khamsah, yakni Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i) 

TERUS apa sebenarnya ikrar itu? 

Sepotong kalimat yang sering pemuda pemudi dengar di zaman sekarang, familiar banget dah.. 

. . . qobiltu nikaaha ha watajwiijaha bil mahri al madzkur haalan . . . 

Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin dibayar tunai.. sah..? sah... Alhamdulillah. 

Itu ikrar juga kah? iya.. para ulama fiqh menjelaskan pada dasarnya ijab qabul, akad nikah sama juga termasuk kedalam bentuk ikrar. mang bibi sekalian kita berarti akan meminang Generasi Madani Tasikmalaya utk jadi yang selalu kita pikirkan? jadi kendaraan dalam amal kebaikan? try to be a good setiap harinya untuk bermanfaat kepada orang lain? 

Fokus fokus dah... 

Analogi yang masuk akal... hehe

Kita baca penjelasan ulama terkait ini, chekidot... ^-^ 

Syaikh Abu Syuja’ Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Ashfahani rahimahullah dalam matan abu syuja' kitabul buyu' bab Ikrar menjelaskan bahwa

فصل: والمُقَرُّ به ضَرْبان: حق الله تعالى، وحق الآدمي:
فحق الله تعالى يَصِحُّ الرجوع فيه عن الإقرار به.
وحق الآدمي لا يصح الرجوع فيه عن الإقرار به.
وتَفْتَقِر صحة الإقرار إلى ثلاثة شرائط:البلوغ والعقل والإختيار. وإن كان بمال اعتُبِرَ فيه شرط رابع وهو الرُّشد.
وإذا أقر بمجهول رُجِعَ إليه في بيانه.
ويصح الاستثناء في الإقرار إذا وَصَلَه به.
وهو في حال الصِّحة والمرض سَوَاء

“Bab ikrar ada dua objek atau bentuk, yaitu hak Allah Ta’ala dan hak manusia. Berkaitan dengan hak Allah Ta’ala diperbolehkan baginya rujuk darinya. Adapun berkaitan dengan hak manusia, maka tidak diperbolehkan rujuk darinya.” 
“Sebuah ikrar (pengakuan) akan dianggap sah apabila memenuhi tiga syarat, yaitu orang yang berikrar harus sudah baligh, berakal, dan dia tidak dipaksa. Jika ikrar itu berkaitan dengan harta maka ada syarat yang keempat, yaitu dia belum baligh tapi cerdas.”
“Apabila dia membuat ikrar dengan suatu hal yang majhul (tidak diketahui), maka perkaranya dikembalikan pada penjelasannya (dia harus menjelaskannya). Dan ikrar dalam keadaan sehat maupun sakit itu sama saja, diterima ikrarnya dan ditindaklanjuti.”

Mari menghayati setiap apa yang akan kita kerjakan.

Apakah banyak diluar sana dari golongan manusia yang dengan lantangnya berikrar untuk bangkit melawan islam? faktanya mereka bersemangat, tidur dikurangi, logistik diperbanyak, kajian dan pemahaman terkait strategi diperuncing.. untuk apa? untuk menjatuhkan islam.

Coba tanya hati kecil kita... siapkah berikrar untuk kebaikan? untuk menebar manfaat dan mengembalikan martabat umat?

Semoga jadi pembela kita di akhirat kelak.. dan ALLOH TAALA mengampuni serta mengsihi kita di setiap jalan yang akan kita tempuh dalam berproses mengapai Ridho-Nya. 

#TasikmalayaBergerak
#GMTbersemangat
Jakarta, 1 September 2017
Suasana pekik takbir idul adha mengiringi.

 ***
Gambar dari sumber

Oleh: Admin Dudi - 9/01/2017 10:02:00 AM WIB

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2012-2017 All Rights Reserved

Theme by Templatezy | Modified by Dudi Dahmanto